Dirut PD Pasar Jaya Dilaporkan ke Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Dirut PD Pasar Jaya Arief Nasrudin dilaporkan Serikat Pekerja (SP) PD Pasar Jaya ke Bareskrim Polri, Kamis (14/12).
Arief Nasrudin dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.
"Kami resmi melaporkan yang bersangkutan di Bareskrim dengan pasal 421 KUHP, tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Direksi," ucap kuasa Hukum Serikat Pekerja PD Pasar Jaya, Andar Sidabalok, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).
Andar menuturkan, penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan proses perekrutan karyawan di PD Pasar Jaya. Pasalnya, dalam proses tersebut para pejabat PD Pasar Jaya tidak melakukan penyeleksian yang ketat dan melanggar aturan.
"Pengangkatan tanpa menggunakan atau tanpa melalui penyeleksian yang sesungguhnya sudah diatur dalam aturan yang sudah ada di Pemda maupun dari Gubernur," papar dia.
Menurut versi Serikat Pekerja, perekrutan karyawan harus dibuka secara transparan ke publik serta dilakukan proses penyeleksian yang ketat. Dia juga mengkritisi perekrutan tenaga profesional di PD Pasar Jaya.
Selama ini, pihak Serikat Pekerja menuding telah banyak terjadi manipulasi berkas dan dokumen terkait dengan proses kenaikan tingkat karyawan di perusahaan tersebut.
"Banyak sekali manipulasi yang ada tingkat Direktur ada beberapa Direktur harusnya jajarannya adalah strata satu, tapi ada juga yang tamatan SMA, memanipulasi datanya ini sebetulnya bagian dari tindakan kesewenang-wenangan," ujar dia.