Dirut PHS Bantah Tudingan Menkeu
Selasa, 04 Mei 2010 – 19:44 WIB
Mengenai kronologis kasus pajak tersebut, dipaparkan Jhonny, bahwa kasus bermula dari tertahannya permohonan restitusi pajak PT PHS oleh Kanwil DJP Sumut I untuk bulan Agustus 2007 sampai dengan bulan Juni 2008 yang berasal dari transaksi pembelian CPO oleh PT PHS yang kemudian diekspor keluar negeri. Sehingga berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, PT PHS berhak mendapatkan kembali restitusi PPN lebih bayar sebesar 10 persen yang telah dibayarkan oleh PT PHS melalui suppliernya.
Jadi kata Jhonny, yang melakukan tindak pidana penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif adalah beberapa supplier PT PHS yang telah terbukti dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa merugikan pihak lain yang melakukan perdagangan secara benar seperti PT PHS, karena terhambatnya restitusi pajak yang semestinya diperoleh," kata Jhonny.