Dirut PT PAL Cs Terima Suap Penjualan Kapal Perang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka suap menyuap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina.
Tersangka itu adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang merupakan perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal itu.
"Setelah melakukan pemeriksaan yang diikuti dengan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jumat (31/3) malam.
Basaria menjelaskan, Kamis (30/3) sekitar pukul 13.00 diduga ada pertemuan antara Arief Cahyana dan Agus di kantornya MTH Square, Cawang, Jakarta Timur.
Dari pertemuan itu, kata Basaria, diduga terjadi penyerahan uang dari Agus ke Arief. Penyidik kemudian menangkap Arief di parkiran kantor Agus di MTH Square.
Dari tangan Arief, penyidik menyita USD 25 ribu yang dimasukkan dalam tiga amplop. Dua amplop masing-masing berisi USD 10 ribu dan satu lagi USD 5 ribu. Setelah itu, penyidik menangkap Agus di kantornya. Dari kantor Agus penyidik membawa 10 orang termasuk pegawai, sopir, maupun Arief.
Basaria melanjutkan, tim penyidik lain bergerak ke Surabaya, Jawa Timur. Alhasil, sekitar pukul 22.00, tim menangkap M Firmansyah Arifin. Bersama Arifin, penyidik mengamankan enam orang lainnya. Tujuh orang itu diperiksa di Mapolda Jawa Timur. Keesokan harinya atau Jumat (31/3) sekitar pukul 7.00, Firmansyah digelandang ke markas KPK, Jalan Kuningan Persada. Sedangkan enam lain yang diamankan di Surabaya tidak ikut diboyong.
Basaria menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara USD 25 ribu itu diduga cashback dari agency kepada pejabat PT Pal Indonesia terkait pembelian dua kapal perang SSV dari Filipina.