Dirut PT PAL Cs Terima Suap Penjualan Kapal Perang
Basaria menjelaskan, awalnya instansi pemerintahan Filipina memberikan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal sebesar USD 86,96 juta kepada agency AS Incorporation. Dari nilai 4,75 persen itu, sebanyak 1,25 persen atau USD 1,087 merupakan komitmen fee yang akan diberikan AS Incorporation kepada pejabat PT PAL Indonesia.
Menurut Basaria, USD 25 ribu ini bukan merupakan pemberian pertama. Sebab, pada Desember 2016, sudah ada pemberian USD 163 ribu untuk oknum pejabat PT PAL Indonesia.
"Jadi, ada indikasi USD 25 ribu ini merupakan pembayaran tahap dua," kata perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK, itu.
Atas perbuatannya, Agus dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Basaria menambahkan, Saiful Anwar tidak turut ditangkap dalam OTT. "Sebab, keberadaannya masih di luar negeri," katanya.
KPK mengimbau agar Saiful kooperatif dan kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
Basaria menambahkan, pembelian dua kapal perang SSV ini merupakan proyek G to G antara Indonesia dan Filipina. Proses transaksi jual beli dilakukan oleh PT PAL Indonesia dengan Kementerian Pertahanan Filipina lewat perantara AS Incorporation, perusahaan asal Filipina yang juga ada di Singapura dan Indonesia. "Jadi suap menyuap ini tidak ada kaitannya dengan pemerintah Filipina," ujar purnawirawan jenderal bintang dua Polri ini.