Disandera 2 Jam, Balita di Empat Lawang Selamat dari Pria Berparang
Selasa, 10 Desember 2024 – 14:03 WIB
Karena tidak dipenuhi, pelaku lantas melakukan penyenderaan tersebut.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " kata Alpian.
Lebih lanjut Alpian menyebut bahwa pelaku merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan roda dua. Pelaku sendiri baru bebas pada bulan Oktober 2024 lalu.
"Jadi, pelaku ini merupakan residivis kasus penggelapan motor dan ditahan di Lubuk Linggau, " tutup Alpian. (mcr35/jpnn)