Disanksi Demosi 2 Tahun, Brigadir Frillyan Tidak Mengajukan Banding
Rabu, 14 September 2022 – 20:30 WIB
Saat ini, ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sidang etik terhadap ketiga terduga pelangggar dijadwalkan pekan depan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: