Dishub Janji Mobil Hilang Diganti
Senin, 08 Oktober 2012 – 19:10 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan tarif parkir di luar badan jalan bagi seluruh jenis kendaraan bermotor. Kenaikannya cukup besar berkisar antara 100-200 persen dari tarif sebelumnya. Namun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjanji bahwa kenaikan tarif ini akan memberi manfaat bagi warga Jakarta. Kualitas pelayanan parkir dijamin akan lebih baik seiiring dengan kenaikan tarif.
Peningkatan kualitas tersebut diantaranya pemberian jaminan keamanan atas resiko kehilangan dan kerusakan kendaraan di tempat parkir. Dengan adanya jaminan keamanan ini maka pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab atas kehilangan atau pun kerusakaan terhadap kendaraan pengguna jasa parkir.
"Ada asuransi kalau kehilangan mobilnya, itu ada asuransinya diberikan ganti. Jadi naik, tapi ada asuransi," ujar Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono, kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (8/10).
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan tarif parkir di luar badan jalan bagi seluruh jenis kendaraan bermotor. Kenaikannya cukup besar berkisar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB