Disiapkan RUU Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Sabtu, 27 November 2010 – 18:08 WIB
Kewajiban LHKPN belum mencakup penyelenggara negara yang strategis misalnya pemeriksa pajak atau penelaah keberatan pajak. Karena itu, pihaknya mendorong Menteri Keuangan agar pejabat-pejabat strategis semacam itu juga diwajibkan melaporkan harta.
Selain itu, sanksi yang termaktub dalam UU/28/1999 juga masih bersifat administratif. Dia berharap sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan harta dapat ditingkatkan. Sanksi admnistratif hanya bida diterapkan untuk pegawai yang punya atasan.
“Kalau tidak punya atasan, tidak bisa dijatuhkan sanksi, misalnya DPR. Ini misalnya lho ya! Kita apresiasi karena sekarang tingkat kepatuhan di DPR sudah meningkat,” katanya.