Disiapkan RUU Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Sabtu, 27 November 2010 – 18:08 WIB
Dalam RUU Pemberantasan Tipikor, pada pasal 6 menurutnya sudah disebutkan bahwa pejabat publik yang memperkaya diri berupa peningkatan jumlah kekayaannya secara signifikan dan tidak dapat membuktikan peningkatan tersebut diperoleh secara sah, dipidana dengan perampasan aset tersebut.
Karenanya perampasan aset tanpa pemidanaan dalam konsepsi illicit enrichment dinilai sejalan dengan pengusungan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.
Wakil Ketua KPK, M Jasin menyatakan dukungannya dengan upaya penyusunan RUU yang mengatur penyitaan aset tanpa pemidanaan itu. “Itu sangat baik untuk pencegahan korupsi dan berdampak bagus terhadap tingkat compliance (kepatuhan),” katanya.
Apalagi, Indonesia sudah meratifikasi isi konvensi UNCAC (United Nations Convention against Corruption) melalui UU Nomor 7 tahun 2006. Dalam konvensi itu, kata Jasin, ada pasal yang menuntut bahwa Indonesia harus mengadopsi suatu sistem untuk menangani illicit enrichment.