Karena itu, Jasin berpendapat, UU/28/1999 harus diamandemen. Selain itu, aturan pelaksana UU/28/2009 (PP 65 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dulu dicabut karena KPKN dibubarkan harus dimunculkan kembali. (rnl/jpnn)
JAKARTA — Saat ini, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang illicit enrichment (kekayaan tidak wajar yang