Diskotek Diam-Diam Beroperasi di Masa PSBB, Terbongkar Gegara Sepatu Wanita
jpnn.com, JAKARTA - Tempat hiburan malam berupa diskotek, karaoke dan griya pijat Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, kedapatan beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1.
Hal itu diketahui setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat babinsa dan kepolisian melakukan razia pada Jumat pagi.
Awalnya, petugas kesulitan membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena sejak malam hari baik pintu depan maupun pintu belakang keduanya ditutup dari luar dan dalam.
Namun, meski akhirnya berhasil masuk, baik Dinas Pariwisata maupun Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas lainnya tidak bisa membuktikan beroperasinya tempat tersebut meski ada kecurigaan karena AC yang baru berhenti, bau asap rokok, barang-barang tertinggal seperti jaket dan sepatu wanita serta barang lainnya.
Akhirnya setelah pukul 09.30 WIB ditemukan lima orang yang berada di dalam, ratusan orang lainnya akhirnya bisa ditemukan bersembunyi di ruang kamar atau tangga darurat.
Masa PSBB transisi fase 1, seharusnya tidak diperbolehkan bagi tempat hiburan malam yang meliputi diskotek, bar, spa atau griya pijat dan lain sejenisnya itu untuk buka.
"Kami lakukan monitoring dan pembatasan bahwa selama PSBB kegiatan untuk usaha karaoke atau usaha hiburan. Hari ini ditemukan pelanggaran cukup masif di Top One di tengah masa pandemi ini, sekitar 150 orang yang kami dapat," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ivan di lokasi.
Ivan mengatakan untuk kategori pelanggarannya meski belum diputuskan, namun ada indikasi pelanggaran serius mulai dari pelanggaran PSBB dengan dibukanya tempat tersebut di fase 1 PSBB transisi, hingga indikasi adanya peredaran narkotika mengingat pengunjung yang dicurigai disembunyikan oleh pengelola.