Disna Riantina Serahkan Bukti Tambahan Kasus Aisha Weddings ke Polisi
"Kami mengarahnya ke pelakunya, ke niat pelaku. Jadi, ketika ada pelaku, maka silakan pelaku itu yang nanti membuktikan apa niat sebenarnya yang ada dalam dirinya," pungkas Disna.
Sebagai informasi, penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings dilaporkan oleh SAMINDO - SETARA Institute ke Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat oleh Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina, lantaran Aisha Weddings mempromosikan perkawinan anak.
"Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2) lalu.
Baca Juga: PPATK Temukan Aliran Dana Miliaran di Rekening Sultan, Simak Penjelasan Kombes Helmi
Menurut Disna, promosi yang dilakukan Aisha Weddings telah melanggar undang-undang di Indonesia, salah satunya adalah UU Perlindungan Anak dan Perempuan.
"Jelas melanggar undang-undang, karena kita mengatur tentang perlindungan anak. Anak itu 18 tahun, ya. Jadi ada pelanggaran di situ," tegas Disna.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: