Disnakertrans Riau Sebut PT PHR Langgar Aturan Terkait Pekerja Meninggal Dirut Dipanggil
Menurut Imron perbuatan PHR itu sudah melanggar aturan.
“Itu melanggar aturan. Kami mau tau dulu mengapa mereka tidak melaporkan, itu yang kami investigasi,” pungkasnya.
Sementara itu, AMPR yang diwakili Zulkardi sebagai pihak yang mengungkap peristiwa ini kepada masyarakat mengaku kecewa kepada Kadisnakerntans Riau yang dinilai tidak memiliki rasa empati sedikitpun kepada keluarga yang ditinggal para pekerja PHR tersebut.
Di mana Kepala Disnaker Riu malah mengapresiasi tindakan inisiatif PHR menceritakan kronologis Kejadian yang belum tentu insiden sebenar-benarnya.
"Kami dapat Informasi terjadinya pertemuan PHR dan Disnaker. Kami kecewa reaksi Kadis malah mengapresiasi PHR tanpa memikirkan Perasaan Keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Zulkardi.
Menurut Zulkardi, seharusnya penjelasan tentang kronologi kenapa pekerja tersebut bisa meninggal dunia kan memang sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan.
Bila ada Pekerjanya yang Meregang Nyawa dilokasi Kerja sesuai peraturan Kementerian Nomor 5 Tahun 2021.
“Jadi kenapa kadis ketenagakerjaan malah mengapresiasi PHR?, apakah pertemuan ini berujung amplop dibawah meja? Sehingga dengan mudahnya Disnakertrans mengesampingkan rasa empati terhadap keluarga yang ditinggalkan para pekerja yang meninggal itu,” tandasnya.