Disnakertrans Riau Sebut PT PHR Langgar Aturan Terkait Pekerja Meninggal Dirut Dipanggil
Bukan hanya itu, Zulkardi juga mengungkapkan kekecewaannya kepada Disnaker Provinsi Riau yang tidak menunggu hasil investigasi lapangan terlebih dahulu.
Di dalam aturan ada batas waktu perusahaan diwajibkan untuk melapor kepada Disnaker bahwa telah terjadinya insiden pekerja yang meninggal dunia yaitu paling lama dua hari setelah kejadian bukannya tunggu diviralkan dulu baru ada inisiatif melaporkan kepada Disnakertrans.
"Dengan ini kami AMPR menyatakan secara tegas melayangkan mosi tidak percaya kepada tim yang ditunjuk oleh Disnakertrans Provinsi Riau dalam melakukan investigasi insiden meninggalnya beberapa pekerja dilingkungan PHR,” ungkap Zulkardi.
AMPR juga menolak apapun hasil dari Investigasi yang dilakukan Tim Khusus bentukan Disnakertrans dan menantikan tim khusus bentukan Pemerintah Pusat untuk menginvestigasi kejadian ini secara gamblang kepada publik.
Zulkardi menyarankan agar Disnakertrans melakukan pembelajaran Kembali terhadap Peraturan Kementerian Nomor 5 Tahun 2021.
“Sepertinya Pak Kadis jarang membuka kembali aturan yang dikeluarkan Kementrian tersebut agar kedepannya pengawasan terhadap norma K3 bisa berjalan sesuai Peraturan yang berlaku untuk seluruh Perusahaan yang ada di Provinsi Riau,” tutupnya.
Terkait pertemuan yang dimaksud oleh Zulkardi juga diakui langsung oleh PT PHR.
Manager Industrial Relation PHR Nugroho Eko Priamoko menyampaikan pihaknya telah melakukan silaturahmi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Imron Rosyadi di kantor Disnakertrans Provinsi Riau, Kamis (24/11).