Distribusi Pupuk Subsidi di Manggarai Dipastikan Lancar, Sesuai e-RDKK
jpnn.com, MANGGARAI - Pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan lancar. Penyalurannya kepada petani dilakukan berdasarkan data yang ada dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan kuota pupuk bersubsidi memang terbatas. Pendistribusiannya juga dilakukan secara tertutup mengacu data dari e-RDKK.
"Karena jumlah terbatas, untuk mendapatkan pupuk subsidi ada kriteria yang harus dipenuhi. Dengan cara ini, kita ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar didapat petani yang membutuhkan," kata Mentan Syahrul, Selasa (30/3).
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy menyebut kriteria penerima pupuk bersubsidi sudah ditetapkan melalui Permentan Nomor 49 Tahun 2020.
"Yaitu petani harus memiliki KTP, memiliki lahan maksimal seluas dua hektare, tergabung dengan kelompok tani, dan telah menyusun e-RDKK," jelasnya.
Untuk memastikan validitas data penerima pupuk bersubsidi, proses verifikasi dilakukan secara bertahap oleh kelompok tani. Saat diserahkan ke kabupaten/kota, data tersebut diverifikasi ulang.
"Setelah dikirim ke provinsi, verifikasi dilakukan kembali sebelum dikirim ke pusat. Di pusat, masih diberikan kesempatan agar data tersebut diperbaiki sebelum ditetapkan nama petani dan jumlah pupuk yang didapat setelah disesuaikan," ucap Sarwo Edhy.
Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Manggarai Yoseph Mantara juga memastikan tidak ada persoalan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di daerahnya oleh distributor. Menurut dia, yang ribut adalah masyarakat yang tidak terdaftar dalam e-RDKK.