Ditahan Jaksa, TSK Penggelapan Dana Kredit Pingsan
Sabtu, 22 Desember 2012 – 14:21 WIB
"Bagaimanapun demi hukum, mereka tetap ditahan di LP, karena kedua tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan Negara ketika mereka menjabat sebagai ketua dan Bendahara Pokja Kredit Mikro Nagari di Nagari Langki," kata Pipuk.
Dijelaskannya, kedua tersangka telah ditahan dalam dugaan penyelewengan dana KMN di Nagari Langki, yang mana kasusnya sekarang telah memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan, maka untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan, secepatnya dikeluarkan surat penahanan kedua tersangka," Kita tidak ingin mereka lari atau menghilangkan barang bukti, makanya secepatnya kita lakukan penahanan," tambahnya.
Dikatakannya, selama tahun 2012, kejaksaan Negeri Sijunjung telah menangani tiga kasus pidana Korupsi. Satu diantaranya tersangka Mendalardi telah diputuskan oleh PN Tipikor dengan masa hukuman 4,5 tahun dan Ridwan dalam kasus KBR telah memasuki tahap tuntutan.(mg19)