Ditarik, 70 Merek Kosmetik Berbahaya
Jumat, 12 Juni 2009 – 10:44 WIB
Yang terakhir, zat warna merah K.3 (CI 15585), merah K.10 (Rhodamin B) dan jingga K.1 (CI 12075 ). Zat-zat tersebut merupakan zat warna sintesis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil, atau tinta. "Zat warna ini dapat menyebabkan kanker dan kerusakan hati," tegas Husniah.
Kosmetik yang masuk dalam daftar merah BPOM itu dibagi dalam tiga kategori. Yakni, kosmetik rias wajah dan mata, kosmestik perawatan kulit, dan kosmetik kesediaan mandi. "Sampelnya kita ambil dari berbagai tempat, mulai pasar tradisional, pasar modern, supermarket, dan salon kecantikan. Sampel itu juga diambil dari seluruh daerah di Indonesia,"terangnya.
Sebanyak 45 produk berbahaya diketahui memiliki izin edar yang langsung dicabut. Sisanya, 25 produk tidak terdaftar, bahkan beberapa menggunakan izin fiktif. "Biasanya saat mendaftar kondisinya bagus. Tapi, setelah dilakukan sampling post market, kondisinya berbeda. Kalau begitu, izin edarnya dibatalkan," tutur Husniah.