Ditemukan, 40 Jenis Produk Impor Membahayakan
Kamis, 29 Juli 2010 – 16:15 WIB
Menurutnya, motif yang digunakan pelaku sama, yaitu dengan mengemas ulang (repacking). Sehingga tidak dapat diketahui oleh konsumen. “Ini yang menjadi masalah, semua berujung pada mengorbankan masyarakat Indonesia,” kata Kandidat Ketua Umum Kadin Indonesia itu lagi.
Sikap tegas TPHPI ini, lanjutnya merupakan wujud dari tanggung jawab TPHPI untuk melindungi pasar dan masyarakat dalam negeri.
Anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) ini juga menambahkan bahwa salah satu persoalan terkait perlindungan pasar dalam negeri sebenarnya sudah diatur dalam Permendag No.62/M.DAG/12/2009 jo Permendag No.22/M-DAG/PER/5/2010 yakni kewajiban pencantuman/penggunaan label Bahasa Indonesia untuk produk non-pangan, spare part kendaraan bermotor dan jenis barang lainnya.