Ditilang Polisi, Rusdi Mengaku Jenderal, SIM dan STNK Miliknya Mengejutkan
Kamis, 06 Mei 2021 – 13:31 WIB
"Saudraa RK Ini mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara dan merupakan bagian anggota Kekaisaran Sunda ini," ujar Sambodo.
Polisi juga menyita kendaraan milik pria tersebut.
Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Pasal 288 Junto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (cr3/jpnn)