Ditjen Cipta Karya Tingkatkan Pengetahuan PPID
Sementara itu, Agus Pramono memberikan materi terkait sengketa dan penyelesaian sengketa informasi publik.
Menurut Agus, sengketa informasi terjadi karena pemohon informasi berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik apabila pemohon tidak puas terhadap respon Badan Publik atas keberatan.
Agus pun banyak memberikan best practice atas perkara sengketa informasi publik yang terjadi. Misalnya, sengketa KIP dalam hal tidak dijawab sebagaimana mestinya, sengketa KIP dalam permohonan jumlah banyak, berulang dan sekaligus, serta sengketa KIP atas permohonan ditanggapi tidak prosedural.
Terkait sengketa informasi ini, dia memberikan tips pencegahan sengketa.
“Pertama, berikan layanan prima. Kedua, tertib administrasi. Ketiga, taat prosedur,” ujarnya.
Selanjutnya, Annie Londa, tenaga ahli dari KIP memaparkan, meski sekarang ini adalah era keterbukaan informasi publik, namun tidak semua informasi harus dibuka.
Annie menegaskan Badan Publik dapat menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
Kedua, Badan Publik dapat menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.