Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Advokasi Hukum, Ini Tujuannya
"Beberapa kali pejabat kami diminta hadir sebagai ahli maupun sebagai saksi dalam kasus-kasus yang terkait dengan tugas dan fungsi Ditjen Perhubungan Darat," kata Endy.
Hal tersebut saat ini makin meningkat seiring dengan adanya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia yang merupakan kepanjangan tangan Ditjen Hubdat di wilayah-wilayah.
Endy menuturkan sosialisasi Advokasi Hukum Bidang Hubdat ini merupakan wadah bagi internal Ditjen Hubdat guna mendapatkan informasi, wawasan, saran dan masukan, serta pandangan.
"Sehingga dapat memperlancar apabila mendapatkan gugatan hukum dan panggilan dari aparat penegak hukum," jelasnya.
Kabag Advokasi dan Perjanjian Biro Hukum Kemenhub Yustinus Danang menyampaikan bahwa setiap aparatur sipil negara berhak mendapatkan perlindungan bantuan hukum, sebagaimana amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di Pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya," papar Danang yang menjadi narasumber sosialisasi.
Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan hukum kepada pelaku pengadaan barang/jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait tugasnya.
"Pelayanan hukum diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan," kata Danang.