Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Advokasi Hukum, Ini Tujuannya

Selasa, 24 November 2020 – 16:08 WIB
Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Advokasi Hukum, Ini Tujuannya - JPNN.COM
Ditjen Hubdat Kemenhub menggelar Sosialisasi Advokasi Hukum di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/11). Foto: Humas Kemenhub.

jpnn.com, SOLO - Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub)  Endy Irawan mengatakan gugatan hukum maupun panggilan dari aparat penegak hukum harus dipenuhi. Sebab, hal tersebut merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan.

Endy mengungkapkan itu saat membuka Sosialisasi Advokasi Hukum Perhubungan Darat di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/11).

"Apabila terdapat gugatan hukum ataupun panggilan dari aparat penegak hukum, mau tidak mau, suka tidak suka, harus kita penuhi dan kita laksanakan karena hal tersebut merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan," kata Endy mewakili Sesditjen Hubdat Marta Hadisarwono di hadapan peserta sosialisasi.

Menurut Endy, perlu dicermati bersama supaya dalam menghadapi gugatan dan panggilan tersebut semua dapat menjalankan dengan baik.

"Sehingga nantinya tidak menimbulkan suatu hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Sebagai sebuah badan hukum di negara demokrasi ini, Kemenhub khususnya Ditjen Hubdat tidak lepas dari permasalahan hukum maupun permohonan gugatan-gugatan dari masyarakat.

Antara lain, pengujian Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Mahkamah Konstitusi (MK), pengujian Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait angkutan online yang beberapa kali dilakukan di Mahkamah Agung (MA), serta beberapa gugatan-gugatan baik perdata maupun tata usaha negara.

Menurut Endy, selain beberapa permohonan pengujian peraturan dan gugatan-gugatan hukum dimaksud, Ditjen Hubdat juga beberapa kali menerima panggilan dari aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan.

Jajaran Ditjen Hubdat Kemenhub harus siap menghadapi gugatan hukum, dan memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum. ASN juga harus mendapat bantuan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close