Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Advokasi Hukum, Ini Tujuannya
Ia menambahkan dalam Permenhub Nomor: KM 74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Perhubungan, menyebutkan bahwa pemberian layanan hukum berbentuk pemberian pertimbangan atau pendapat hukum (legal opinion), dan penyelesaian perkara kepada unit kerja kementerian, pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan pensiunan pegawai yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tupoksi kementerian.
Sosialisasi diikuti 60 peserta yang berasal dari unit kerja kantor pusat maupun BPTD seluruh Indonesia.
Hadir pula Kepala BPTD Wilayaulh VII Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Muhammad Fahmi, serta Kepala BPTD Wilayay VIII Provinsi Banten Endi Suprasetyo. (rls/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?