Ditjen Pajak Intip Transaksi Rp 1 M, Pemerintah Bikin Gaduh
jpnn.com, JAKARTA - Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, keputusan pemerintah menetapkan threshold atau batasan minimal transaksi kartu kredit yang bisa diakses Ditjen Pajak sebesar Rp 1 miliar akan membuat kegaduhan.
Menurut direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu, penetapan threshold Rp 1 miliar diprediksi tidak akan efektif.
Sebab, sangat jarang wajib pajak (WP) yang memiliki transaksi kartu kredit dengan nilai fantastis itu.
”Sebaiknya digunakan pendekatan limit, misalnya Rp 100 juta ke atas. Jangan sampai sudah heboh, tapi (pemerintah) tidak dapat apa-apa,” kata Yustinus, Minggu (4/2).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan ataupun sosialisasi mengenai PMK yang baru tersebut.
”Sosialisasi tersebut belum kami dapat,” ujar Steve, Minggu (4/2).
Menyikapi threshold Rp 1 miliar, Steve menyatakan batasan itu tidak akan menjadi masalah.
”Untuk penerbit akan jauh lebih memudahkan dalam penyampaian data,” ujar Steve.