Ditjen Pajak Mulai Tertibkan Rumdin
Mayoritas Dihuni Orang yang Tidak BerhakRabu, 08 Oktober 2008 – 10:34 WIB
Ditjen Pajak membentuk tim untuk membenahi pemanfaatan rumah dinas di lingkungannya. Menurut data KPK, hanya 24 persen rumah dinas di lingkungan Ditjen Pajak yang sesuai peruntukan.
Menurut Agus, segala upaya pembenahan dilakukan lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan KPK. Agus membantah tudingan bahwa ada rumah dinas yang dijual dan tidak lagi digunakan di lingkungan Ditjen Pajak. ’’Sampai saat ini tidak ditemukan adanya pengalihan hak atas aset negara yang ada dalam administrasi Ditjen Pajak,’’ imbuhnya.
Pemanfaatan rumah dinas yang dilakukan di luar haknya adalah pensiunan ataupun mereka yang telah dimutasi. ”Rumah-rumah dinas yang ditempati oleh yang tidak berhak misalnya pensiunan, kemudian pegawai yang sudah mutasi keluar Jakarta atau keluar Ditjen Pajak, tetapi belum menyerahkan kembali rumah dinas itu,” paparnya.
Dia menjelaskan, Ditjen Pajak tetap melakukan progress pembenahan secara internal maupun bekerja sama dengan KPK. ”Saat ini telah ada beberapa rumah dinas yang dikembalikan. Diharapkan secara keseluruhan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Agus.
Sementara itu, Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah mengemukakan, sebenarnya masalah pengosongan rumah dinas sudah disikapi Deplu jauh sebelum hal itu diangkat KPK. Langkah-langkah yang sudah ditempuh Deplu antara lain memanggil para pensiunan tersebut serta memberikan surat pemberitahuan untuk mengosongkan rumah.
Faiz mengatakan, pihaknya kini berupaya menggunakan cara-cara persuasif supaya mantan pegawai Deplu berkenan meninggalkan rumah dinas pada akhir tahun nanti. ”Kami berharap akhir tahun rumah sudah dikembalikan,” lanjutnya.