Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Banyuasin
Rabu, 21 Juni 2023 – 23:37 WIB
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti BBM ilegal hasil olahan dengan total 520 liter.
"Solar 270 liter, menyerupai pertalite 250 liter kemudian zat pewarna kimia," tutup Yudha.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.00 milyar.(mcr35/jpnn)