Dituduh Kopassus, Bartolomeus Ulu Diduga Disiksa oleh Intel Australia di Timtim
"Mereka adalah pasukan dari negara berdaulat. Indonesia menyetujui permintaan PBB yang telah memungkinkan kita berada di sana untuk melaksanakan mandat PBB," jelas Freeman.
Dia mengatakan sesuai kebijakan INTERFET, seseorang hanya boleh ditahan karena dicurigai melakukan kegiatan kriminal atau menjadi ancaman keamanan.
"Nasihat hukum dan perintah saya adalah, setelah kita mengetahui orang itu bukan ancaman keamanan dan dia tidak melakukan pelanggaran pidana, dia seharusnya dibebaskan dengan cara yang pantas, sopan, dan diplomatis," jelasnya.
Perintah dari Jenderal Cosgrove
Dokumen rahasia yang dilihat oleh Four Corners menunjukkan Sir Peter Cosgrove, komandan INTERFET saat itu, berulang kali memerintahkan agar Bartolomeus Ulu dan dan Celestino De Andrade ditahan, menolak masukan dari petugas hukum yang merekomendasikan pembebasan mereka.
Menurut laporan tahanan, pada setiap kesempatan kedua pria itu, "tidak ditemukan bukti perbuatan kriminal ... tidak ada kepentingan intelijen".
Dalam sebuah pernyataan kepada Four Corners, Sir Peter mengatakan orang-orang itu ditahan bukan karena "perbuatan kriminal" melainkan karena adanya "kecurigaan bahwa mereka adalah TNI menyebabkan keresahan tentang hubungan antara milisi dan TNI di Timor Timur".
Ditanya tentang legalitas menahan dan menginterogasi seorang anggota TNI, Sir Peter Cosgrove menunjuk pada Resolusi PBB yang memungkinkan INTERFET untuk "mengambil semua tindakan yang diperlukan" demi memulihkan perdamaian dan keamanan.
Pada saat itu, Indonesia menyangkal bahwa pasukannya berada di balik serangan milisi terhadap warga sipil, tapi secara luas diyakini bahwa anggota TNI bekerja sama dengan milisi untuk melakukan kekerasan.