Dituntut 6 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Minta Doa
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meminta doa masyarakat usai dituntut enam tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi.
Dia mengaku belum memiliki persiapan khusus untuk merespons tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11), itu.
"Ya sudah, tunggu saja. Doain, ya," kata Nurdin Abdullah usai mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/11).
Eks Bupati Bantaeng itu meminta waktu untuk mempelajari serta menanggapi tuntutan tersebut.
Saat disinggung apakah tuntutan itu berat, Nurdin menanggapinya dengan santai.
"Itu, kan, masih tuntutan," jelas dia.
Seperti diketahui Nurdin Abdullah dituntut pidana penjara enam tahun penjara.
Jaksa KPK menganggap Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana.