Diuntungkan Sistem Peradilan, Korupsi Marak
Selasa, 23 April 2013 – 23:25 WIB
Makanya, Ferdinand mengingatkan perlunya inovasi dalam pemberantasan korupsi. Karena orientasi koruptor adalah harta dan kekayaan, maka hukumannya harus dengan memiskinkan pelaku korupsi.
"Jadi hukuman yang diberikan itu harus menunjukkan bahwa melakukan kejatahan itu tidak menguntungkan. Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat) tidak akan bisa ke luar negeri kalau akses dari seluruh asetnya diputus," katanya.
Pada kesempatan sama, Ketua Satgas Pemulihan Aset pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Cuk Suryosumpeno meyakini penyitaan aset pelaku tindak pidana khusus bisa efektif untuk mencegah terjadinya kerugian negara. Selain itu, kerugian negara akibat korupsi bisa dikembalikan ke kas negara untuk membangun fasilitas umum demi kepentingan rakyat.