Diurus Provinsi, SMA/SMK Tetap Tarik Iuran Siswa
“Kami sudah tidak boleh lagi memberikan anggaran APBD untuk SMA/SMK negeri. Karena kewenangan ada di provinsi,” ucapnya kepada Radar Cirebon.
Untuk itu, Jaja Sulaeman menilai ada dua alternatif pilihan bagi sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Cirebon terkait pelaksanaan kegiatan program belajar mengajar.
Yaitu, menghilangkan sebagian program agar anggaran BOS dari Provinsi Rp700 ribu itu bisa maksimal. Atau alternatif lain, dengan mengambil iuran dari siswa yang besarannya disepakati bersama komite sekolah dan orang tua siswa.
Sejauh ini, lanjut Jaja Sulaeman, Kota Cirebon sudah tinggi dalam mengalokasikan anggaran APBD untuk pendidikan.
Dengan penarikan kewenangan SMA/SMK Negeri ke Provinsi, seharusnya menjadikan kualitas pendidikan di tingkat SMA tersebut menjadi lebih baik. Termasuk dukungan penganggarannya. (ysf)