Divonis 7 Bulan Penjara, Catherine Wilson Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1).
Majelis hakim menyatakan Catherine terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Putusan tersebut juga berlaku untuk Jumadi, petugas keamanan sekaligus kurir yang diringkus bersama Catherine Wilson.
Mendengar vonis dari majelis hakim, Catherine dan Jumadi menerimanya.
“Saya terima putusannya. Terima kasih kepada majelis hakim,” kata Catherine.
Sebelumnya, Catherine Wilson dituntut menjalani delapan bulan masa rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan JPU berdasarkan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.
Sementara itu, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya, kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (17/7).