Divonis Empat Tahun, Koruptor yang Rugikan Negara Rp477 Miliar Ajukan PK
Selasa, 12 Januari 2021 – 18:47 WIB
Januari 2019, Kokos menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada Mei Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subdisair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!