DKI Masih Dilanda Corona, Semoga Tak Ada Demo Tolak RUU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Berbagai elemen terutama dari kalangan serikat buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disetujui DPR dan pemerintah.
Namun, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan izin unjuk rasa pada masa pandemi penyakit virus corona 2019 (Covid-19).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan tentang rencana sejumlah elemen penentang RUU Ciptaker menggelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR.
Hanya saja, Polda Metro Jaya tak akan mengizinkan keramaian dalam bentuk apa pun pada masa pandemi Covid-19. "Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk pelaksanaan kegiatan demo," ujar Yursi di kantornya, Senin (5/10).
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan, saat ini ada pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar di wilayah DKI Jakarta. "Covid-19 di Jakarta ini cukup tinggi," katanya.
Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19, Yusri meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengharapkan elemen-elemen buruh yang berencana menggelar aksi menolak RUU Ciptaker bisa memahami kondisi yang ada. Sebab, kerumunan berpotensi menciptakan klaster baru Covid-19.
Walakin, Yusri mengaku bersyukur karena sejauh ini situasi Jakarta masih kondusif.
"Kapolres-kapolres telah melakukan sosialisasi dan imbauan secara persuasif, humanis," katanya.(mcr3/jpnn)