DKPP Copot Tomy S Dari Jabatan Ketua Bawaslu Bekasi
Majelis DKPP mengatakan, Tomy hanya melakukan konfirmasi kepada Ali atas terbitnya surat rekomendasi.
Tindakan Tomy dan Ali terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a, c, dan f, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam perkara ini DKPP merehabilitasi nama baik tiga Anggota Bawaslu Kota Bekasi lainnya, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Nama-nama tersebut ialah Muhammad Iqbal Alam Islami sebagai teradu III, Choirunissa sebagai teradu IV, serta Novita Ulya Hastuti sebagai teradu V. (gir/jpnn)