Dokter Ira Terancam Pidana 6 Tahun
Selasa, 14 Februari 2012 – 07:04 WIB
TANGERANG - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik melalui dunia maya dengan terdakwa dr Ira Simatupang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin (13/2). Mantan dokter RSUD Tangerang ini dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dokter ahli kandungan itu juga dijerat pasal 130 dan 311 KUHP. Dengan dakwaan berlapis itu, dr Ira diancam 6 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Putri Ayu terungkap terdapat 876 email berisikan kata-kata penghinaan yang dibuat Ira. Tulisan surat elektronik itu dikirim dari akun irasimatupang@yahoo.com kepada makentur@yahoo.com yang merupakan email milik Direktur Utama (Dirut) RSUD Tangerang, dr MJN Mamahit SPOG.
Surat elektronik itu juga dikirimkan kepada email dr Bambang Gunawan, lalu kepada Sherly (istri dr Bambang) dan kepada dr Joseph Talangi alias JT yang disebut-sebut hendak memerkosa Ira. Dokter berkerudung yang mengaku dipecat dari RSUD Tangerang itu juga dituding mengirimkan tulisan penghinaan itu ke Facebook.
Tidak senang, Bambang melaporkan Ira ke polisi hingga kasusnya bergulir ke persidangan. Dalam pembacaan itu, terungkap kalau Bambang menerima 867 buah email berisikan kalimat penghinaan dari Ira. ”78 tulisan dari 867 email yang dikirim Ira dengan Blackberry itu berisikan tulisan penghinaan dan kata-kata jorok,” terang JPU Putri dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ridwan Ramli.
TANGERANG - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik melalui dunia maya dengan terdakwa dr Ira Simatupang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB - Hukum
Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:43 WIB - Politik
MK Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada di Kabupaten Paniai
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:06 WIB - Parpol
Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:38 WIB