Dokter Ira Terancam Pidana 6 Tahun
Selasa, 14 Februari 2012 – 07:04 WIB
Senada, Riyadi, JPU lainnya mengatakan, perbuatan Ira tidak dibenarkan dan melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 130 dan 311 KUHP. Pemicu kiriman email penghinaan itu diduga karena terdakwa kesal dengan atasannya di RSUD Tangerang yang memecatnya. Dengan pemecatan itu membuat Ira menyetop kuliah S3 di FKUI.
Akibatnya, Ira melayangkan email menghujat dan menghina para pejabat RSUD Tangerang. Atas dasar itu, Bambang melaporkan mantan bawahannya itu ke Polres Metro Tangerang Kota. ”Kita masih mencari apakah ada kesengajaan dalam pengiriman email penghinaan yang dilakukan terdakwa,” cetus jaksa senior itu juga.
Sementara itu, Ficky Fiher Achmad, pengacara Ira mengatakan segera melakukan eksepsi pada sidang lanjutan, Senin (20/2). Kepada hakim, dia meminta kliennya tak ditahan. Pasalnya, kliennya korban tindakan tak senonoh oleh dr Joseph. ”Apa yang disampaikan klien saya itu keluhan. Tapi klien saya dipolisikan. Ini kriminalisasi,” terang Ficky.