Dokter LC Ditangkap Polres Cianjur, Kasusnya Berat
jpnn.com, CIANJUR - Seorang dokter umum berinisial LC ditangkap aparat Kepolisian Resor Cianjur, Polda Jawa Barat (Jabar).
Dokter asal Jakarta itu ditangkap terkait kepemilikian zat psikotropika tanpa izin dan melakukan praktik ilegal yang menyebabkan korban meninggal.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan ditangkapnya dokter umum tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari RSUD Cimacan terkait meninggalnya pasien warga Jakarta seusai disuntik zat psikotropika oleh tersangka.
"LC ditangkap berawal dari informasi adanya warga Jakarta yang dirawat di RSUD Cimacan meninggal dunia, diduga karena telah disuntik beberapa zat psikotropika oleh seorang dokter untuk menetralisasi narkoba yang dikonsumsi korban," katanya di Cianjur, Kamis (30/12).
Berdasar hasil penyelidikan petugas diketahui bahwa korban sempat disuntik cairan obat diazepam dan midazolam oleh LC.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap LC di Jakarta.
Tersangka diketahui sudah beberapa kali menjalankan praktik penyuntikan terhadap korban yang merupakan langganannya.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan.