Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dokter Spesialis di Bukittinggi jadi Tersangka Poligami, Bini Mudanya Juga

Kamis, 17 November 2022 – 16:40 WIB
Dokter Spesialis di Bukittinggi jadi Tersangka Poligami, Bini Mudanya Juga - JPNN.COM
Ps. Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal saat memberikan keterangan terkait ditetapkannya seorang oknum dokter spesialis di Bukittinggi menjadi tersangka kasus dugaan poligami tanpa ijin istri dan pimpinan. Foto: Antara/Alfatah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Ketentuan di salah satu pasal di PP tersebut menyatakan, “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.”

Trizayenni mengatakan pada periode 2021 Dokter E dan istrinya beberapa kali diperiksa dan dimintai keterangan, terungkap saat itu Dokter E pernah meminta untuk bercerai dan mengakui sudah menikah siri dan tinggal bersama istri barunya.

"Ada pernyataan tidak puas dari Dirut RSAM saat itu sebagai tindakan disiplin dan juga sanksi penurunan pangkat satu tahun dari BKD," pungkasnya. (antara/sam/jppnn)

Seorang dokter spesialis berstatus PNS di RSAM Bukittinggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak poligami. Bini mudanya juga jadi tersangka.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close