Dokumen BKT Dirusak di PN Jaktim
Sabtu, 03 Maret 2012 – 00:53 WIB
DOKUMEN kesepakatan damai, berupa daftar ganti rugi yang siap dibayarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk para pihak dalam kasus ganti rugi lahan Banjir Kanal Timur (BKT), dirobek-robek orang tak dikenal. Aksi premanisme ini tak pelak mendapat kecaman dari banyak pihak. Salah satunya, pakar hukum Dr Margarito Kamis.
"Aksi premanisme dengan cara merobek dokumen milik pengadilan ini telah ikut merusak wibawa hukum di negeri ini. Aparat kepolisian harus berani menindak tegas perbuatan tersebut," kata Margarito.
Menurutnya, siapapun tidak bisa seenaknya mengacak-acak pengadilan. Polisi diminta tak diam saja melihat aksi preman seperti itu.
DOKUMEN kesepakatan damai, berupa daftar ganti rugi yang siap dibayarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk para pihak dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Kevin Diks Bicara Kans Berseragam Timnas Indonesia
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 16:13 WIB - Tokoh
Tulisan Terakhir Romo Benny: Ada Pesan Kuat dari Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 16:42 WIB - Moto GP
Marc Marquez Lempar Handuk dalam Persaingan Juara MotoGP 2024?
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 19:03 WIB - Politik
Pendukung Dedie-Sendi Hampir Terlibat Bentrok Saat Debat Calon Wali Kota di UIKA
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 18:11 WIB - Pilkada
2 Peserta Pilkada Situbondo Dapat Fasilitas Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 17:56 WIB