Dokumen BKT Dirusak di PN Jaktim
Sabtu, 03 Maret 2012 – 00:53 WIB
Tiba-tiba saja datang sekelompok orang yang mengambil dokumen dan langsung merobek-robeknya sambil mengeluarkan kata-kata kasar. "Kami tidak menyangka sama sekali," keluh Sutarno.
Lebih jauh dia menjelaskan, saat kejadian dua juru sita PN Jakarta Timur bermaksud menyelesaikan sengketa para pihak yang akan menerima uang ganti rugi tanah BKT. Namun saat kedua juru sita tersebut bermaksud melaksanakan tugas, keduanya dihadang sejumlah preman.
Mereka memaksa juru sita menyerahkan dokumen putusan pengadilan dan merobek-robeknya. Sutarno mengatakan, pengrusakan dokumen milik pengadilan yang merupakan dokumen negara adalah tindak kriminal.