Doorr! Buronan Pembobolan Bank Ditembak Polisi
Senin, 25 Maret 2019 – 06:05 WIB
Sedangkan di KUD Balong berhasil dan membobol brankas yang berisi uang Rp 8 juta.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dijerat kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kompol Roni. (pul/jpnn)