Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dorong Budaya Literasi, Komisi X Setujui RUU Sisbuk

Kamis, 06 April 2017 – 17:26 WIB
Dorong Budaya Literasi, Komisi X Setujui RUU Sisbuk - JPNN.COM
Dorong Budaya Literasi, Komisi X Setujui RUU Sisbuk. Foto: DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) untuk disahkan dalam Pembahasan Tingkat II atau Rapat Paripurna Dewan.

Pengesahan RUU itu diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membangun dan mengembangkan budaya literasi, sehingga mampu bersaing di tingkat global.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi,  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,  Kementerian Perdagangan, dan  Kementerian Agama, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (04/4).

Ketua Panja RUU Sisbuk sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra mengatakan, sebagai upaya melaksanakan upaya konstitusi alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5, pemerintah berkewajiban menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia.

“Dalam upaya peningkatan budaya literasi, perlu perhatian khusus dari pemerintah guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global untuk penyelenggaraan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui sistem perbukuan,” jelas Sutan.

Politikus  Partai Gerindra itu menambahkan, pembahasan RUU Sisbuk dalam Panja menyepakati bahwa konsep dan arah kebijakan perbukuan hanya mengatur norma pokok untuk menjawab permasalahan nasional.

Pokok-pokok pengaturan itu menjamin ketersediaan buku bermutu, murah dan merata, baik buku umum, maupun buku pendidikan, yang dalam hal ini buku teks dan buku pendamping.

“Yang dimaksud dengan mutu, adalah bahwa buku bermutu harus memenuhui standar isi, penyajian, desain, grafika, yang telah ditetapkan dalam setiap proses tahapan, yaitu perolehan naskah buku, pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan buku,” imbuh Sutan.

Komisi X DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) untuk disahkan dalam Pembahasan Tingkat II atau Rapat Paripurna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close