Dorong Perencanaan dan Penganggaran Inklusif Lewat Implementasi RIPD
Salah satunya melalui pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di semua sektor pembangunan. Setelah ditetapkannya Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 3 Tahun 2021 yang memuat Rencana Aksi Nasional dan amanat penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas, babak baru pembangunan inklusif disabilitas menjadi komitmen kolaborasi pemerintah pusat dan daerah bersama sektor swasta, Organisasi Penyandang Disabilitas, dan seluruh masyarakat.
Dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, Kementerian PPN/Bappenas mengedepankan aspek analisis berbasis data, evaluasi capaian program sebelumnya, dan juga keterlibatan Organisasi Penyandang Disabilitas.
Berdasarkan Susenas Maret 2020, saat ini penduduk Indonesia diperkirakan sebanyak 272 juta jiwa dengan komposisi pendudukPenyandang Disabilitas mencapai 23 juta jiwa. Sekitar 6,2 juta jiwa (2,3%) diantaranyamerupakan Penyandang Disabilitas kategori sedang-berat.
Sementara itu, sebaran Penyandang Disabilitas di Indonesia cukup beragam. Jawa Barat dan Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah Penyandang Disabilitas terbesar di Indonesia dengan masing-masing perkiraan lebih dari satu juta jiwa.
Meskipun secara persentase terhadap total penduduk, provinsi Sulawesi Selatan menduduki posisi yang tertinggi (2,8%).
Sebaran penduduk Penyandang Disabilitas menjadi fokus pembangunan terkait pemenuhan hak dan kesempatan yang sama.
Meskipun tren Penyandang Disabilitas meningkat seiring peningkatan usia. Dengan 56 persennya merupakan lansia (usia 60+), sebanyak 2,9 juta Penyandang Disabilitas termasuk dalam kategori usia produktif (15-64 tahun).
Kelompok ini membutuhkan aksesibilitas dan fasilitasi untuk berdaya, menjadi mandiri serta produktif.