Dorong Revisi UU Jaminan Fidusia demi Kemudahan Berbisnis
Made menyinggung Pasal 3 huruf c UU Jaminan Fidusia yang mengatur hipotek atas pesawat terbang. Dia menjelaskan, hukum yang mengatur tentang penjaminan pesawat udara dalam perjanjian kredit masih kurang jelas.
Akibatnya adalah terjadinya perbedaan penafsiran tentang lembaga mana yang digunakan dan bagaimana pelaksanannya di dalam kehidupan masyarakat. Hal itu juga berakibat pada kurangnya kepastian serta perlindungan hukum bagi para pihak dalam pembebanan pesawat udara sebagai jaminan dalam perjanjian kredit.
“Hal itu menyangkut ketentuan pendaftaran karena masih ada perdebatan apa yang didaftarkan serta pendaftaran hanya sekedar memenuhi asas publisitas. Beberapa poin tersebut harus diperhatikan dalam amandemen UU Jaminan Fidusia nanti. Masih ada poin lain di mana UU Jaminan Fidusia tidak sejalan dengan UU lainnya,” tutupnya.(adv/jpnn)