Dosen Pendidikan S1 Bisa Berhenti atau Jadi Tenaga Administrasi
jpnn.com - SURABAYA--Mulai hari ini aturan pemberhentian tunjangan untuk dosen S1 mulai berlaku. Termasuk di Jawa Timur.
Rektor Universitas Widya Kartika (Uwika) Surabaya Murpin Josua Sembiring menyampaikan, keputusan pemerintah menghentikan tunjangan dosen bergelar S-1 tersebut sangat tepat.
Sebab, kebijakan pembatasan itu sudah sesuai dengan UU Guru dan Dosen.
"Di pasal 46 disebutkan, dosen harus bergelar minimal S-2. Aturan tersebut berlaku 10 tahun setelah diundangkan. Jadi, sejak 2015 seharusnya tak ada lagi dosen yang tetap berijazah S-1," ungkapnya.
Murpin menyebutkan, kapasitas dosen yang masih bergelar S-1 juga akan diragukan oleh mahasiswa.
"Kalau di kampus kami (Uwika, Red), dosen yang tetap molor akan kami pindah menjadi tenaga administrasi," ungkap lelaki yang menjabat koordinator dosen di Kopertis VII itu.
Murpin menyatakan, pihaknya menerapkan peraturan ketat tersebut sejak awal 2016 dan berlaku hingga enam bulan kemudian.
Menurut dia, peraturan itu ternyata cukup efektif.
Buktinya, di antara tiga dosen yang masih bergelar S-1, pada Juni mereka sudah merampungkan S-2.