Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dosen Pendidikan S1 Bisa Berhenti atau Jadi Tenaga Administrasi

Selasa, 01 November 2016 – 10:27 WIB
Dosen Pendidikan S1 Bisa Berhenti atau Jadi Tenaga Administrasi - JPNN.COM
Ilustrasi mahasiswa. Foto: dok. JPNN

"Di Uwika sebenarnya tak ada yang S-1 murni. Mereka umumnya sedang menempuh program S-2 namun sering molor," jelasnya. (puj/elo/c7/dos/flo/jpnn)

Hilangnya Tunjangan Dosen Bergelar S-1

- Berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal dosen adalah S-2.

- Ada toleransi waktu 10 tahun. Artinya, pada 2015 seluruh dosen sudah berpendidikan minimal S-2.

- Bagi dosen yang belum S-2, tunjangan fungsional dan tunjangan sertifikasi dosen harus dihentikan. Namun, gaji tetap diberikan.

- Dosen yang tidak memenuhi syarat akan dinondosenkan atau diadministrasikan alias diberhentikan sebagai dosen.

- Di Kopertis Wilayah VII ada 15-20 dosen PNS yang masih S-1 dari total 1.300 dosen PNS.

- Penghentian tunjangan berlaku mulai hari ini (1 November).

SURABAYA--Mulai hari ini aturan pemberhentian tunjangan untuk dosen S1 mulai berlaku. Termasuk di Jawa Timur. Rektor Universitas Widya Kartika (Uwika)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News