DPD Desak Mendiknas Evaluasi UN
Rabu, 24 Juni 2009 – 19:54 WIB
Ia mendesak Diknas memenuhi Pasal 35 UU Sisdiknas yang menyatakan standarisasi pendidikan nasional. Adapun dana penyelenggaraan UN yang mencapai Rp500 miliar per tahun dialihkan untuk peningkatkan kualitas pendidikan dan pemfasilitasian masyarakat tidak mampu mengenyam pendidikan atau memperbesar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di daerah-daerah.
Eni juga menyoroti kontradiksi landasan yuridis penyelenggaraan UN, yaitu antara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 atau antarpasal/ayat dalam PP itu sendiri. Misalnya, Pasal 66 PP 19/2005 kontradiktif dengan Pasal 58 UU Sisdiknas. Pasal 58 UU menyatakan pendidik memegang otoritas evaluasi sedangkan Pasal 66 PP menugaskan Badan Standarisasi Mutu Pendidikan (BSMP) mengevaluasi. “Evaluasi pendidikan menjadi otoritas siapa?” tanyanya.