DPD Minta Daerah Dukung Program Merdeka Belajar Mendikbud
"UN setuju diubah dan diharapkan mengakomodir pendidikan di pedalaman, sedangkan untuk sertifikasi mohon dirasionalkan agar tidak ribet," ungkapnya.
Mendikbud Nadiem menyambut baik dukungan Komite III tersebut karena program Merdeka Belajar merupakan pondasi untuk mengembalikan keberagaman sesuai dengan potensi masing-masing daerah.
“Keberagaman harus dirayakan sehingga membuat anak-anak menjadi toleran dan bersemangat mencapai impiannya. Ini hanya langkah pertama karena baru empat bulan. Kami belum bicara kualitas seperti guru maupun kurikulum," kata Nadiem.
Mantan CEO GoJek itu menjelaskan, program Merdeka Belajar adalah kebijakan yang sangat fokus kepada hasil. Menurutnya, tiga episode Merdeka Belajar adalah kebijakan untuk melepaskan mata rantai bagi sekolah yang sudah siap untuk maju lebih dahulu.
Ia menambahkan, kebijakan yang diambil saat ini adalah dengan mengembalikan esensi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terutama Pasal 58 dan Pasal 59.
“Yang berhak menilai siswa adalah guru dan sekolah. Apabila sekolah ingin menggunakan ujian sesuai soal dari dinas, silakan. Begitu pula jika sekolah ingin menggunakan dengan metode lain seperti essay atau portofolio, kami persilakan. Tidak harus pilihan ganda, karena selama ini model ujiannya hanya kemampuan menghapal, bukan bernalar," paparnya.
Merdeka Belajar episode pertama adalah mengenai ujian sekolah berstandar nasional (USBN), UN, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), peraturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi.
“Ke depannya evaluasi siswa dengan menggunakan penilaian dalam sekolah, ujian sekolah di akhir jenjang, dan asesmen kompetensi dan survei karakter yang mengedepankan literasi, numerasi dan karakter sesuai Pancasila, diselenggarakan di kelas 4, 8, 11," ungkapnya.