DPD RI Dorong Pemberian Asuransi pada Korban Bencana Alam
Karena itu, diharapkan kepada pemerintah setelah pertemuan ini mampu memikirkan dan membuat regulasi jangka pendek apakah berupa Peraturan Pemerintah, Kepres, Kepmen tentang asuransi bencana alam sedangkan untuk jangka panjang DPD RI sudah akan menginisiasi untuk membuat Rancangan Undang-Undang tentang Asuransi Bencana Alam.
Anggota DPD RI Parlindungan Purba meminta agar kegiatan dan diskusi ini dibuat berkelanjutan, bukan hanya oleh lembaga pemerintah saja tetapi juga oleh Asosiasi Asuransi, Perguruan Tinggi, Pemda dan lembaga lainnya, agar dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam kaitannya dengan risiko finansial dapat tersosialisasikan dan dipahami dengan baik oleh seluruh masyarakat.(adv/jpnn)