DPD RI Minta Dana-Dana Negara di Papua Segera Diaudit
Audit dana otsus ini, sambung dia, termasuk untuk melakukan audit terhadap dana Otsus untuk bidang pendidikan dan kesehatan di tanah Papua.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Otsus menyebutkan dana Otsus 30 persen dan DBH Migas 35 persen, dialokasikan 65 persen untuk dana pendidikan dan kesehatan di tanah Papua.
Sebab faktanya, besaran dana ini ternyata tidak mampu mengangkat kesejahteraan dan taraf kesehatan masyarakat di tanah Papua khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
"Jadi kita minta BPK untuk melakukan audit sehingga dana Otsus yang disalurkan bidang pendidikan kesehatan itu dapat dikelola dengan baik dan benar supaya bermanfaat bagi sumber pengembangan sumber daya manusia di Papua," lanjutnya.
Kedua, lanjut Filep, pihaknya meminta agar dilakukan audit penggunaan terhadap dana Cost Recovery yang digunakan oleh BP Tangguh dan SKK Migas dalam program-program Corporate Social Responsibility (CSR).
Sebab temuannya di lapangan, dana cost recovery dalam hal penggunaan bagi CSR pelayanan publik sosial bagi masyarakat terkena dampak di kabupaten Teluk Bintuni dan juga di wilayah Papua Barat Daya masih jauh dari harapan.
"Karena Cost Recovery ini merupakan sumber APBN yang diberikan kepada perusahaan, maka mau tidak mau BPK harus melakukan audit untuk memberikan jaminan bahwa penggunaan anggaran ini tepat sasaran atau tidak tepat sasaran," harapnya.
Filep juga meminta ada audit terkait keberadaan pupuk Kaltim di kabupaten Fakfak yang dijadikan sebagai program strategis nasional.